Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (15/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh alumni Sertifikasi PAKSI di lingkungan BPOM.
Kegiatan ini bertujuan untuk melihat perilaku alumni setelah mengikuti sertifikasi, termasuk penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam lingkungan kerja serta keterlibatan mereka dalam mendorong dan menyebarluaskan budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran mengenai keberlanjutan penerapan kompetensi yang telah diperoleh peserta serta kontribusinya dalam mendukung penguatan budaya antikorupsi di lingkungan BPOM.
Sebelumnya, Sertifikasi PAKSI di BPOM telah dilaksanakan pada 5–6 Mei 2026 dan diikuti oleh 39 peserta. Melalui kegiatan Monev, KPK juga ingin memperoleh gambaran mengenai aktivitas penyuluhan antikorupsi yang telah dilakukan oleh para alumni setelah mengikuti sertifikasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur I Badan Pengawas Obat dan Makanan, Adam P.W.A. Wibowo, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Bapak Yonathan Demme Tangdilintin, serta Kasatgas 6 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Ibu Mita Koto.
Dalam pelaksanaannya, Monev menggunakan metode penilaian 360 derajat dengan melibatkan pihak-pihak yang berinteraksi langsung dengan alumni PAKSI, meliputi atasan, rekan kerja, dan bawahan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif dan komprehensif mengenai penerapan nilai-nilai antikorupsi, perubahan perilaku alumni, serta aktivitas penyuluhan antikorupsi yang telah dilakukan setelah mengikuti sertifikasi. Melalui kegiatan Monev ini, BPOM terus mendukung penguatan budaya antikorupsi dengan mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas serta lingkungan kerja sehari-hari.